PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 15
(1) Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada taruna atau peserta didik yang berasal dari warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian INDONESIA Madiun pada Kementerian Perhubungan.
