PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 14
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian INDONESIA Madiun pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan
layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian INDONESIA Madiun pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
