Pasal 16
(1) Terhadap taruna atau peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. taruna atau peserta didik teladan; b. taruna atau peserta didik berprestasi nasional atau internasional; c. taruna atau peserta didik dari keluarga miskin atau tidak mampu; d. taruna atau peserta didik terdampak kondisi kahar; e. taruna atau peserta didik yang berasal dari wilayah INDONESIA yang tertinggal, terdepan, dan/atau
terluar; dan/atau f. taruna atau peserta didik yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian INDONESIA Madiun pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian INDONESIA Madiun pada Kementerian Perhubungan.
