PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 9
BAB 6 — PENGHIMPUNAN DANA
(1) BLU BPDLH mengenakan tarif atas pengelolaan dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Pemberi Hibah dan Donasi. (2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif layanan BLU BPDLH.
