Pasal 10
BAB 6 — PENGHIMPUNAN DANA
Penghimpunan dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. BLU BPDLH, kementerian negara/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, Bank Kustodian/Trustee, Pemberi Hibah dan Donasi dan/atau pihak lainnya melaksanakan pembahasan dan negosiasi. b. Berdasarkan hasil pembahasan dan negosiasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, penandatanganan perjanjian/kontrak dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Pemberi Hibah dan Donasi dapat dilakukan antara:
- BLU BPDLH dengan Pemberi Hibah dan Donasi; dan/atau 2) kementerian negara/lembaga yang mewakili Pemerintah dengan Pemberi Hibah dan Donasi sesuai hasil kesepakatan kementerian negara/lembaga. c. Berdasarkan perjanjian/kontrak dan/atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi Hibah dan
Donasi melakukan transfer dana ke rekening Bank Kustodian/Trustee dan/atau Bank Umum yang ditunjuk dan menerbitkan serta menyampaikan notice of disbursement atau dokumen yang dipersamakan kepada BLU BPDLH setelah melaksanakan transfer dana.
