PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 11
BAB 7 — PEMUPUKAN DANA
(1) BLU BPDLH dapat melakukan pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk optimalisasi kas menganggur pada rekening BLU BPDLH dengan melakukan investasi. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka pendek dan jangka panjang. (4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada instrumen keuangan yang meliputi: a. instrumen perbankan; b. instrumen pasar modal; dan/atau c. instrumen keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
