PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 12
BAB 7 — PEMUPUKAN DANA
Dalam hal dana yang akan diinvestasikan berasal dari hibah dan donasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), investasi dilaksanakan berdasarkan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
