PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 13
BAB 8 — PENYALURAN DANA
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan b. penyaluran dana amanah/bantuan konservasi.
