Pasal 14
BAB 8 — PENYALURAN DANA
(1) Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a digunakan untuk: a. pengendalian perubahan iklim; b. pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management); c. pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lahan gambut; d. perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; e. kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta kegiatan pendukung lainnya; f. konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem; g. pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; h. peningkatan daya saing industri berbasis sumber daya alam; i. pengolahan limbah padat, cair, dan bahan berbahaya beracun; j. penggunaan bahan dan teknologi ramah lingkungan serta rendah karbon; k. peningkatan penerapan efisiensi energi, energi baru terbarukan, dan konservasi energi;
l. penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan m. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan program strategis kementerian negara/lembaga terkait.
