PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 15
BAB 8 — PENYALURAN DANA
Penyaluran dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b digunakan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
