PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 16
BAB 8 — PENYALURAN DANA
(1) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan dalam bentuk: a. belanja; b. pembiayaan; dan/atau c. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disalurkan kepada Penerima Manfaat tanpa kewajiban untuk mengembalikan. (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disalurkan kepada Debitur dengan kewajiban untuk mengembalikan dengan atau tanpa nilai tambah.
