Pasal 17
BAB 8 — PENYALURAN DANA
(1) Penyaluran dana dalam bentuk belanja dilakukan: a. secara langsung; atau b. secara tidak langsung. (2) Penyaluran dana secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh BLU BPDLH secara langsung kepada Penerima Manfaat. (3) Penyaluran dana secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui lembaga perantara kepada Penerima Manfaat. (4) Penyaluran dana secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal Penerima Manfaat tidak memiliki kapasitas untuk mengakses dana secara langsung. (5) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas penggunaan dana yang diterimanya. (6) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggungjawab atas penyaluran dana yang dilakukan kepada Penerima Manfaat.
