PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 18
BAB 8 — PENYALURAN DANA
Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas: a. perorangan; b. masyarakat hukum adat; c. kelompok masyarakat yang terdaftar di Pemerintah; d. lembaga Pemerintah; e. lembaga non-Pemerintah; f. badan usaha; dan/atau g. lembaga pendidikan/penelitian.
