PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
BAB 6 — PENGHIMPUNAN DANA
(1) Dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat bersumber dari hibah dan donasi. (2) Penghimpunan dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
