Pasal 7
BAB 6 — PENGHIMPUNAN DANA
(1) Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari alokasi dana Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan daerah. (3) Sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa surplus kas, sumbangan/amal, tanggung jawab sosial perusahaan, bagi hasil perdagangan karbon, pinjaman, dana program pemerintah terkait lingkungan, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
