PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 6
BAB 6 — PENGHIMPUNAN DANA
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi : a. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup; dan b. dana amanah/bantuan konservasi.
