Pasal 41
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama untuk pengelolaan dana reboisasi yang telah ditandatangani oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pembiayaan FDB pembangunan hutan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian. (2) Penatausahaan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BLU BPDLH sejak ditetapkannya berita acara antara Menteri
Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja badan pengelola dana lingkungan hidup. (3) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi penagihan, penyelesaian atas transaksi pembayaran, akuntansi, pelaporan, dan pengelolaan data.
