PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 40
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, Direktur Utama BLU BPDLH menyusun ketentuan teknis mengenai mekanisme: a. penerapan manajemen risiko; b. penunjukan Bank Kustodian/Trustee; c. penghimpunan dana; d. pemupukan dana; e. penyaluran dana dalam bentuk belanja dan pembiayaan; f. penyampaian laporan kepada Pemberi Hibah dan Donasi; g. penyampaian laporan oleh lembaga penyalur; dan/atau h. penyampaian laporan oleh Bank Kustodian/Trustee. (2) Direktur Utama BLU BPDLH menyampaikan salinan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
