PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 39
BAB 11 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) BLU BPDLH melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. (2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama BLU BPDLH dapat: a. membentuk tim teknis; dan/atau b. meminta bantuan pihak lainnya. (3) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH dapat mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi atas Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Direktur Utama BLU BPDLH.
