PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 38
BAB 10 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Bank Kustodian/Trustee menyampaikan laporan terkait penyaluran dana amanah/bantuan konservasi yang dikelolanya kepada BLU BPDLH atau pihak terkait setiap bulan. (2) Dalam hal diperlukan, BLU BPDLH dapat meminta Bank Kustodian/Trustee untuk menyampaikan laporan lain terkait penyaluran dana amanah/bantuan konservasi.
