PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 37
BAB 10 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) BLU BPDLH menyampaikan laporan kinerja Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup kepada Direktur Jenderal secara semesteran.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta BLU BPDLH untuk menyampaikan laporan lain terkait Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
