PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 36
BAB 10 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Lembaga penyalur menyampaikan laporan terkait kinerja penyaluran FDB kepada BLU BPDLH setiap triwulan. (2) Dalam hal diperlukan, BLU BPDLH dapat meminta lembaga penyalur untuk menyampaikan laporan lain terkait penyaluran FDB.
