PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 35
BAB 10 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) BLU BPDLH menyampaikan laporan penyaluran dana amanah/bantuan konservasi yang bersumber dari hibah dan donasi kepada Pemberi Hibah dan Donasi dan/atau pihak terkait. (2) Penyampaian laporan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
