PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 34
BAB 10 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a dan lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b harus menyampaikan laporan kegiatan dan/atau penggunaan dana kepada BLU BPDLH. (2) Dalam hal dana bersumber dari hibah dan donasi, laporan kegiatan dan/atau penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan kegiatan dan/atau penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Utama BLU BPDLH.
