Pasal 33
BAB 10 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) BLU BPDLH menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan atas transaksi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. (2) Dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan atas transaksi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH menyusun pedoman teknis pelaksanaan akuntansi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. (3) Pedoman teknis pelaksanaan akuntansi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan akuntansi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Utama BLU BPDLH.
