PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 32
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
(1) Lembaga perantara dan lembaga penyalur menatausahakan data penyaluran dana melalui koneksi langsung antarsistem lembaga perantara dan lembaga penyalur dengan BLU BPDLH. (2) Dalam hal koneksi langsung antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan atau mengalami gangguan, lembaga perantara dan lembaga penyalur melakukan unggah data secara manual.
