PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 31
BAB 9 — SISTEM INFORMASI
(1) Untuk menatausahakan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BLU BPDLH dapat menggunakan sistem informasi yang
terintegrasi. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan diimplementasikan secara bertahap.
