PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 30
BAB 8 — PENYALURAN DANA
Penyaluran melalui mekanisme FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang dananya bersumber dari hibah dan donasi dilakukan berdasarkan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
