PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 42
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
