PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana.
