PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup bertujuan untuk menyediakan fasilitas pendanaan secara berkesinambungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
