PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 4
BAB 4 — PELAKSANA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh BLU BPDLH. (2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH menerapkan manajemen risiko.
