Pasal 3
BAB 3 — KARAKTERISTIK HIBAH MCC
(1) Hibah MCC memiliki karakteristik sebagai berikut: a. dialokasikan dalam RKA-K/L dan DIPA melalui mekanisme perencanaan namun pelaksanaannya merupakan hibah langsung; b. pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan langsung oleh pemberi hibah; dan
c. adanya mekanisme penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan. (2) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sejumlah uang yang dibayarkan sebagai belanja oleh Pemerintah INDONESIA melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk penggantian atas pembayaran pajak dan/atau kepabeanan yang terkait dengan pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Hibah MCC yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
