PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Mekanisme pengalokasian pagu dalam RKA-K/L dan DIPA. b. Mekanisme pelaksanaan belanja dan pengesahan Hibah MCC. c. Mekanisme pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang diberikan kepada pihak-pihak yang ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan Hibah MCC yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan; dan d. Pelaporan dan pertanggungjawaban.
