PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH...
Pasal 24
BAB 6 — PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK DAN/ATAU KEPABEANAN
(1) Dalam rangka menguji kebenaran setoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, KPA harus melakukan konfirmasi kepada KPPN. (2) Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Dalam hal pengajuan permohonan tidak dilampiri surat setoran pajak atau surat setoran pabean cukai dan pajak dalam rangka impor, konfirmasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak perlu dilakukan.
