Pasal 23
BAB 6 — PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK DAN/ATAU KEPABEANAN
(1) Berdasarkan permohonan yang diterima, PPK harus melakukan verifikasi untuk memastikan timbulnya hak pihak-pihak untuk memperoleh penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan berdasarkan bukti-bukti yang sah. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menguji kebenaran setoran pajak/SSPCP telah masuk ke Kas Negara; b. menguji kebenaran pihak-pihak yang berhak memperoleh penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan; c. menguji kebenaran perhitungan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan; d. menguji kelengkapan permohonan dan keabsahan dokumen. (3) Hasil verifikasi yang dilakukan KPA/PPK menjadi dasar penerbitan SPP oleh PPK. (4) KPA dapat menyusun petunjuk lebih lanjut mengenai mekanisme verifikasi penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
