Pasal 19
BAB 6 — PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK DAN/ATAU KEPABEANAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah MCC, dapat diberikan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan. (2) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah MCC, meliputi: a. Kontraktor Utama; b. subkontraktor;
c. orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan d. Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC. (3) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang: a. telah dilakkan pembayaran pajak dan/atau kepabeanan ke Kas Negara; b. tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan; dan c. transaksi dengan nilai di atas USD500.-
