PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH...
Pasal 18
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA DAN PENGESAHAN HIBAH MCC
(1) Pengadaan jasa yang dananya bersumber dari Hibah MCC dimanfaatkan langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mengusulkan kegiatan. (2) Ketentuan mengenai pemanfaatan jasa oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mengusulkan kegiatan diatur lebih lanjut dalam pedoman tata kelola yang disusun dan ditetapkan oleh KPA.
