Pasal 9
(1) Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2016, No.1162 a. menyediakan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana ke dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak; b. melaporkan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktorat Jenderal Pajak; c. memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI; d. memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); e. memastikan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau aset yang mendasarinya (underlying asset) berupa: 1) instrumen investasi yang diterbitkan di wilayah NKRI; dan/atau 2) SBN Republik Indonesia, atau Efek bersifat utang/Sukuk yang diterbitkan BUMN atau anak perusahaan BUMN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder yang penatausahaannya dilakukan oleh Kustodian di wilayah NKRI; f. memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf j, dan/atau huruf k, digunakan di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana; g. menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian investasi dengan Wajib Pajak meliputi: 1) Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening untuk Bank; www.peraturan.go.id 2016, No. 1162 2) Perjanjian pembukaan rekening untuk berinvestasi pada portofolio investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau Kontrak Pengelolaan Dana, untuk Manajer Investasi; atau 3) Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah untuk Perantara Pedagang Efek; h. melaporkan posisi investasi Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala dan setiap terjadi pengalihan investasi antar Gateway; i. menghindari/tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik kegiatan yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri; j. menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan investasi antar Gateway; dan k. mengalihkan dana Wajib Pajak ke dalam Rekening Khusus pada Gateway sesuai pilihan Wajib Pajak, dalam hal Gateway dicabut penunjukannya oleh Menteri. (2) Dokumen perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling kurang memuat ketentuan mengenai: a. investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen investasi yang diterbitkan di dalam wilayah NKRI dan/atau investasi pada SBN Republik Indonesia, atau Efek bersifat utang/Sukuk yang diterbitkan BUMN dan anak perusahaan BUMN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder yang penatausahaannya dilakukan oleh Kustodian di wilayah NKRI; b. Dihapus; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1162 c. klausula mengenai persetujuan Wajib Pajak kepada Gateway untuk memenuhi ketentuan mengenai keterbukaan data dan informasi kepada pihak yang berwenang atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak. (3) Guna mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Gateway melakukan sosialisasi mengenai instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan lima ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
