Pasal 10
(1) Gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai: a. pembukaan Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway dan pengalihan dana ke rekening tersebut; b. pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut; dan c. posisi investasi Wajib Pajak: 1) setiap bulan; dan/atau 2) setiap terjadi pengalihan investasi antar Gateway. (1a) Laporan pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. (1b) Laporan pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway dan pengalihan instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada www.peraturan.go.id 2016, No. 1162 bulan berikutnya, dalam hal Wajib Pajak telah menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1). (1c) Laporan posisi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1) berupa laporan posisi investasi Wajib Pajak per hari kerja terakhir setiap bulan dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. (1d) Laporan pengalihan investasi antar Gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah harta dialihkan ke Gateway baru. (1e) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (3) Laporan yang disampaikan oleh Gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1162 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No. 1162 www.peraturan.go.id 2016, No.1162 www.peraturan.go.id 2016, No. 1162 www.peraturan.go.id 2016, No.1162 www.peraturan.go.id 2016, No. 1162 www.peraturan.go.id
