Pasal 8
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. untuk Bank: 1) harus merupakan Bank Persepsi yang ditetapkan oleh Menteri dan termasuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha atau Bank Umum Kelompok Usaha 3; 2) selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) Bank Persepsi harus: a) mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust); b) memiliki surat persetujuan Bank sebagai kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c) menjadi administrator Rekening Dana Nasabah; dan 3) selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), khusus bank yang tidak berbadan hukum Indonesia harus menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari kantor pusat atau kantor cabang di Indonesia yang memuat: a) persetujuan dari kantor pusat untuk bertindak sebagai Gateway; b) komitmen kantor pusat untuk tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik yang dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri; dan www.peraturan.go.id 2016, No.1162 c) kesediaan kantor pusat untuk menanggung segala konsekuensi yang timbul apabila terbukti melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri. b. untuk Manajer Investasi: 1) Manajer Investasi harus: a) dimiliki oleh perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN; b) mengelola dana kelolaan sampai dengan peringkat sepuluh besar untuk periode pelaporan yang terakhir, selain Manajer Investasi yang dimiliki perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN; c) mengelola reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif penyertaan terbatas dengan underlying proyek sektor riil dengan dana kelolaan paling kurang Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); atau d) mengelola dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. 2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Manajer Investasi harus tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun waktu (satu) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. c. untuk Perantara Pedagang Efek: 1) harus terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia; 2) harus tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan www.peraturan.go.id 2016, No. 1162 usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau suspensi oleh Bursa Efek Indonesia dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; 3) telah melayani nasabah ritel yang memiliki Rekening Dana Nasabah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; 4) telah memperoleh laba usaha berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan 2015 entitas induk saja; 5) memiliki rata-rata nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahun minimal Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah); dan 6) memiliki ekuitas positif selama (tiga) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. (1a) Penunjukan Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. jumlah Gateway yang dibutuhkan oleh Pemerintah; dan/atau c. efektivitas pelaksanaan investasi dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI. (2) Penunjukan Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway dilakukan oleh Menteri. 7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
