Pasal 6
(1) Investasi atas dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk: a. SBN Republik Indonesia; b. obligasi Badan Usaha Milik Negara; c. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah; d. investasi keuangan pada Bank Persepsi; e. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau h. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf h, ditempatkan pada instrumen investasi sebagai berikut: a. Efek bersifat utang, termasuk Medium Term Notes; b. sukuk; c. saham; d. unit penyertaan reksa dana; e. efek beragun aset; f. unit penyertaan dana investasi real estat; g. deposito; h. tabungan; i. giro; j. kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau k. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan www.peraturan.go.id 2016, No.1162 dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Gateway. (3a) Investasi oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus ditempatkan di rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) dan/atau ditatausahakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia. (3b) Rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi terdiri dari rekening dana, rekening Efek, dan/atau Rekening Dana Nasabah. (3c) Investasi oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (4) berakhir. (3d) Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai perdagangan kontrak berjangka pada bursa berjangka di Indonesia. (4) Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Gateway. (5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g serta huruf h yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri yang mengatur mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan www.peraturan.go.id 2016, No. 1162 penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak. 5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan dua Pasal yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut:
