Pasal 7
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Wewenang dan tanggung jawab Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilimpahkan kepada pejabat Eselon II di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki kewenangan mengelola Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain. (2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wewenang dan tanggung jawab untuk MENETAPKAN keputusan atau persetujuan atas nama Menteri mengenai penetapan status penggunaan, Penjualan, Hibah, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan keputusan atau persetujuan atas nama Menteri terhadap Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan tetap menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktur Jenderal.
