Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. menerima penyerahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain; b. melakukan pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah diserahkan; c. MENETAPKAN keputusan mengenai penetapan status penggunaan, Penjualan, Hibah, dan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain; d. menyetujui permohonan Hibah dan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain; dan e. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. (2) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
