PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Penjualan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dilakukan dengan pertimbangan: a. tidak terdapat Kementerian/Lembaga yang memerlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi; dan b. sampai dengan batas waktu 6 (enam) bulan setelah penyerahan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak terdapat permohonan penetapan status penggunaan atau Hibah. (2) Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat permohonan penetapan status penggunaan atau Hibah namun permohonan tersebut tidak disetujui, dilakukan Penjualan.
