PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak disetujui, permohonan penetapan status penggunaan dikembalikan kepada pemohon disertai dengan alasan yang mendasari pengembalian. (2) Berdasarkan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pemohon adalah Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart yang menguasai Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain, maka Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart menyerahkan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas barang yang tidak disetujui permohonannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
