Pasal 12
BAB 3 — PENYERAHAN
(1) Penyerahan atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dilakukan oleh Penyerah Barang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart yang sekurang-kurangnya disertai dengan data dan dokumen: a. daftar barang yang akan diserahkan; b. dokumen kepemilikan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. surat pernyataan dari Penyerah Barang bahwa barang dalam keadaan tidak terdapat permasalahan hukum (free and clear); dan d. data nilai perolehan, tahun perolehan, spesifikasi dan identitas teknis, serta foto kondisi terkini barang bersangkutan. (2) Penyerahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain oleh Penyerah Barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus memenuhi persyaratan tambahan berupa adanya: a. surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara; dan b. surat izin pemindahtanganan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Dalam hal pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, surat izin pemindahtanganan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/ Lembaga Selaku Counterpart setelah penyerahan. (4) Terhadap penyerahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang mendapat pembebasan bea masuk, tidak perlu disertai dengan dokumen kepemilikan.
