Pasal 11
BAB 3 — PENYERAHAN
(1) Penyerah Barang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab atas pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang atas barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk apabila: a. terkena kewajiban pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan/atau kepabeanan; atau b. dalam perjanjian kerja sama teknis diperjanjikan pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Penyerah Barang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart. (2) Dalam hal kewajiban pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Penyerah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pembayaran dilakukan oleh Penyerah Barang sebelum penyerahan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart. (3) Dalam hal kewajiban pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pembayaran dilakukan setelah penyerahan.
