Pasal 21
BAB 4 — PENGUNDANGAN, PENYEBARLUASAN, DAN SALINAN
(1) KMK yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon II dibawahnya atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dibuatkan salinannya dan digandakan oleh: a. Biro Umum, untuk rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan/atau rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; atau b. Sekretariat Unit Organisasi Eselon I, untuk rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan/atau rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditetapkan selain oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam rangka tertib administrasi pendokumentasian peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan, Sekretariat Unit Organisasi Eselon I atau Biro Umum menyampaikan salinan KMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kesempatan pertama kepada Kepala Biro Hukum, kecuali terhadap KMK yang karena sifatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perlu dirahasiakan.
