PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 20
BAB 4 — PENGUNDANGAN, PENYEBARLUASAN, DAN SALINAN
(1) KMK yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dibuatkan salinannya oleh Kepala Biro Umum atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pendistribusian wajib salinan KMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro Umum atau pejabat yang ditunjuk.
